Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat Dua Gelombang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan fatwa mengenai hukum dan panduan salat Jumat selama pandemi virus corona masih mewabah. Dalam fatwa tersebut, salat Jumat dua gelombang diizinkan.
Fatwa nomor 5 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Ketua MUI Jakarta Zulfa Mustofa pada Selasa (2/6). Zulfa juga telah membenarkan salinan fatwa tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
“Betul (telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi virus corona),” kata Zulfa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Dalam poin kedua keputusan fatwa tersebut dijelaskan beberapa opsi mengenai penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19, di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen sesuai prinsip physical distancing.
Opsi pertama yakni salat Jumat dapat dilaksanakan lebih dari satu masjid atau gedung dalam satu kawasan. Jika opsi ini tidak dapat dilakukan, maka opsi lainnya adalah penyelenggaraan salat Jumat secara dua gelombang.
“Salat Jumat boleh dilakukan dua sif dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda,” demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Apabila dua opsi tersebut tidak dapat dijalankan, maka salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur.
Fatwa ini berbeda dengan pernyataan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas. Sebelumnya, Anwar menyatakan salat Jumat dua gelombang tidak sah.
Hal itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 5/MunasVI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Dalam keputusannya saat itu, salat Jumat dua gelombang tidak sah.
Kendati demikian, Zulfa menjelaskan bahwa MUI pusat saat ini juga masih membahas soal fatwa terbaru mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi ini.
“Itu fatwa tahun 2000 yang viral itu. Sekarang lagi dibahas, belum ada keputusan. Yang sudah keluar fatwa MUI DKI, yang terbaru,” jelas Zulfa.
Zulfa juga mengakui bahwa dalam rapat pembahasan fatwa kali ini cukup dinamis. Menurut Zulfa, beberapa pihak ingin meninjau ulang fatwa lama dan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis Tempo.co