Erick Thohir: Karyawan BUMN Tetap Libur Saat Lebaran

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan karyawan perusahaan BUMN tetap libur pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan hari raya Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Namun terdapat pengecualian bagi perusahaan BUMN di sektor jasa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti PT PLN, telekomunikasi (PT Telkom Tbk), dan PT Pertamina tetap bekerja sesuai dengan aturan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penentuan waktu untuk kembali bekerja normal bagi perusahaan BUMN mengikuti keputusan pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi Covid-19, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan juga libur lebaran sesuai keputusan Pemerintah,” kata Erick dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2020).

“Namun, untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, dan lainnya tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” tegas Erick.

Dia menegaskan, waktu bagi seluruh BUMN untuk kembali aktif berkantor menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai izin dan protokol aktivitas fisik pada masa pemulihan pandemi Covid-19.

Adapun tanggal 25 Mei, seperti yang banyak diberitakan sebelumnya, merupakan tenggat waktu perampungan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan yang akan disosialisasikan pada karyawan, bukan jadwal masuk kembali ke kantor.

“Namun tentu begitu keputusan itu keluar, kami semua di BUMN harus siap segera. Sebagai bagian persiapan itu tanggal 25, perusahaan menyampaikan panduan masing-masing kepada seluruh karyawannya,” jelasnya.

Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri menyambut new normal di kalangan BUMN. Pada era new normal, interaksi fisik akan semakin terbatas. Sebaliknya interaksi digital yang selama masa WFH (work from home) menjadi opsi utama dalam kegiatan masyarakat, diprediksi akan tetap bertahan.

Segala opsi ini masih dikaji secara mendalam oleh seluruh pihak. Waktu definitif terkait tahapan pelaksanaan pemulihan pasca-Covid di BUMN juga masih menunggu resmi pemerintah.

Sebelumnya beredar surat Menteri BUMN Erick Thohir Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan pelat merah untuk memulai kembali bisnisnya pada 25 Mei 2020 mendatang.

Salah satu isi dari surat itu adalah mengimbau agar pekerja yang berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di kantor di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan yang di atas 45 tahun masih melakukan “work from home”. Hal itu pun mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan. Sebab, 25 Mei bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

Kementerian BUMN menjelaskan aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Menurut Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni, ini merupakan langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah.

 

 

 

 

 

Sumber :cnbcindonesia.com
Gambar : PinterPolitik

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *