Menhub: Semua Moda Transportasi Penumpang Beroperasi Kembali 7 Mei Besok
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.
“Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi,” kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Menhub Budi melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, hal itu harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, operasional moda transportasi bakal beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.
“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik,” katanya.
Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.
“Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh,” paparnya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Suara.com