10 Hari, Polisi Cegat 25.728 Kendaraan Mudik di Jawa-Lampung
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memutarbalikkan 25.728 kendaraan yang nekat melangsungkan kegiatan mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Total jumlah kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung.
Polda Metro Jaya mencatatkan jumlah kendaraan yang paling banyak diminta untuk putar balik ketika hendak mencoba keluar dari wilayah Jabodetabek untuk mudik.
“Total keseluruhan 25.728 kendaraan. Polda Metro Jaya sebanyak 10.562,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin dalam keterangannya, Senin (4/5).
Rinciannya, Benyamin menjelaskan setidaknya 3.207 kendaraan yang diputarbalikkan ada di wilayah hukum Polda Banten, kemudian 3.402 kendaraan di Polda Jawa Barat, 2.364 kendaraan dari Polda Jawa Tengah, 271 kendaraan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5.214 kendaraan di Polda Jawa Timur, dan 708 kendaraan lainnya di Polda Lampung.
Dalam pelaksaannya pada hari ke-10 Operasi Ketupat 2020, Senin, setidaknya terdapat 2.323 kendaraan yang diminta putar balik. Dalam rincian kasus itu, terdapat 1.237 berupa kendaraan pribadi beroda empat, 372 kendaraan umum, dan 714 lainnya merupakan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang mencoba melintas keluar dari wilayahnya dan melakukan mudik paling banyak ditemui Polda Banten dan Polda Jabar. Setidaknya, pada hari kesepuluh, jumlah terbanyak kendaraan yang putar balik karena mudik lebaran adalah sepeda motor.
“Polda Banten pada hari ke-10, kendaraan pribadi (roda empat) 145, kendaraan umum 17, sepeda motor 196 kendaraan. Jumlahnya, 358,” kata Benyamin.
“Sementara Polda Jabar, kendaraan pribadi (roda empat) 135, kendaraan umum 66, dan sepeda motor 168 kendaraan, jumlahnya 369,” lanjut dia.
Dalam catatan CNNIndonesia.com, jumlah kendaraan yang diputarbalikan petugas mengalami peningkatan hingga 13.570 kendaraan dalam lima hari terakhir atau hingga H+10 kebijakan ini diterapkan.
Pasalnya, selama penerapan kebijakan tersebut dalam lima hari pertama atau hingga Selasa (28/4) lalu, hanya terdapat 12.158 kendaraan yang diminta putar balik.
Sebagai informasi, kebijakan larangan mudik mulai berlaku Jumat(24/4) sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.
Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com