Jelang PSBB, Khofifah Minta 3 Daerah Selaras soal Jam Malam
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta aturan soal jam malam di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik selaras jelang penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah itu besok, Selasa (28/4).
“Agar pelaksanaannya sinkron, berseiring, pelaksanaannya padu ini menjadi penting. Kalau misalnya tiga area ini, satu misalnya memberlakukan jam malam, ya ketiganya mestinya melakukan hal yang sama,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (26/4).
Begitu juga dalam aturan lainnya. Yakni tentang pembatasan transportasi khususnya kendaraan roda dua atau ojek online. Khofifah mengatakan, jika ada satu daerah melarang ojol untuk membawa menumpang, maka dua daerah lainnya mesti menerapkan hal yang sama.
“Kalau satu daerah memberlakukan, katakan [aturan] ojol tidak boleh membawa penumpang, maka dua daerah yang lain harus melakukan hal yang sama,” ujar Mantan Menteri Sosial RI ini.
Keselarasan peraturan tersebut, kata Khofifah menjadi penting lantaran Surabaya, Gresik dan Sidoarjo memiliki koneksitas dan mobilitas yang sangat berkaitan. Hal itu juga akan menentukan efektif atau tidaknya penerapan PSBB tersebut.
“Karena [tiga daerah] ini memiliki koneksitas dan mobilitas yang tidak dipisahkan meskipun secara administratif berbeda. Oleh karena itu sinkronisasi, keselarasan, keterpaduan tiga daerah ini sangat menentukan efektivitas PSBB,” kata dia.
Senada, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan bahwa ia juga menemukan adanya perbedaan dari ketiga aturan kabupaten/kota tersebut. Pihaknya pun meminta pemkab dan pemkot segera melakukan revisi dan menyamakan persepsi.
“Tadi sudah disinggung oleh Ibu Gubernur, jadi dari paparan masing masing ada perbedaan adanya tindakan di lapangan. Sehingga dari kami memerintahkan untuk merevisi terkait dengan langkah apa yang harus disamakan. Seperti Sidoarjo ada jam malam, Surabaya tidak ada, sama Gresik juga,” kata Luki.
Jika tak disamakan, maka menurut Luki hal itu akan menimbulkan masalah ke dalam penerapannya. Padahal ketiga perbup dan perwali tersebut dibuat berdasarkan payung hukum yang sama yakni Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2020.
“Ini juga nanti akan menjadi masalah, produknya payungnya sama kok penjabarannya berbeda. Dan ada juga rencana naik sepeda motor atau mobil berboncengan atau penumpang lebih, nah itu harus sama,” katanya.
Sementara itu, dalam Pergub Jatim nomor 18 tahun 2020 memang tak disebutkan secara spesifik soal aturan jam malam. Meski demikian Pemkab Sidoarjo menerapkan aturan tersebut mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB, warga dilarang beraktifitas. Namun Surabaya dan Gresik diketahui tak menerapkan hal serupa.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Suara JATIM