Sudah Evaluasi, DKI Akan Perpanjang PSBB Tangkal Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku telah selesai mengevaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Dari hasil evaluasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB.

“Berdasarkan hasil evaluasi, Pemprov berencana untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB,” kata Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).

Namun begitu, Catur tak menjelaskan lebih rinci hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di Ibu Kota. Ia juga tak menyampaikan kapan permohonan perpanjangan PSBB disampaikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah berlangsung sejak Jumat (10/4). PSBB berjalan selama 14 hari dan akan selesai pada Kamis (23/4) besok.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dijelaskan bahwa penerapan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Sementara itu Kementerian Kesehatan masih menunggu hasil evaluasi PSBB di Jakarta. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto mengatakan keputusan memperpanjang penerapan PSBB tetap berada di tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Yang memutuskan pertama tetap Menkes,” kata Yuri.

Pelaksanaan PSBB bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Jakarta. Namun, hingga Selasa (21/4), jumlah kasus positif virus corona di Jakarta masih terus bertambah. Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus terbanyak.

Secara kumulatif pasien positif corona di Jakarta hingga kemarin tercatat 3.279 kasus. Dari jumlah itu 286 orang dinyatakan sembuh dan 305 orang lainnya meninggal dunia.

Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Jakarta juga masih cukup tinggi. Hingga Selasa terdapat 5.799 ODP, dan 5.201 PDP.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *