Biaya Penanganan Virus Corona, BPJS Alihkan ke RS Rujukan

BPJS Kesehatan mengatakan biaya penanganan pasien virus corona akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan. Artinya, seluruh biaya akan ditanggung anggaran Kementerian Kesehatan.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020 mengenai Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

“BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama. BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang suspect corona. RS yang melayani sudah ditetapkan oleh Kemenkes,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/3).

Bila pasien di faskes tingkat pertama suspect corona, lanjut dia, dokter yang menangani diminta segera mengantisipasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Sudah diatur dalam keputusan Menkes,” jelasnya.

Diktum kedua keputusan Menkes mengungkap pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, edukasi kesehatan secara berkala melalui praktik hidup bersih, sehat, dan antisipasi penularan.

Lalu, melakukan kesiagaan, deteksi, serta respons di pintu masuk negara dan wilayah. Menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan, serta fasilitas penunjang, seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan.

Diktum ketiga menyebut seluruh unit utama di lingkungan Kemenkes berkomunikasi secara intensif dengan pihak berkepentingan, baik di pusat maupun daerah sesuai tugasnya dan fungsinya guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

“Diktum keempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan,” tulis keputusan Menkes yang diteken 4 Februari 2020.

Terakhir, diktum kelima, pembiayaan, termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan Menkes mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun, Kemenkes merilis daftar RS rujukan virus corona di 28 wilayah. Antara lain, RSPI Dr Sulianti Saroso, RSU Persahabatan, RSPAD Gatot Soebroto di DKI Jakarta.

Kemudian, RSU Dr Hasan Sadikin Bandung, RSU Dr Slamet Garut, RSU Gunung Jati Cirebon, RSTP Dr H A Rotinsulu Bandung, RSU R Syamsudin SH, RSU Sukabumi, RSU Indramayu, RSU Subang di Jawa Barat.

RSU Serang dan RSU Tangerang di Banten, RSU Otorita Batam di Kepulauan Riau, RSU H Adam Malik Medan, RSU Kabanjahe, RSU Pematang Siantar, RSU Tarutung, RSU Padang Sidempuan di Sumatera Utara. Lalu RSU Dr Jamil Padang dan RSU Dr Achmad Mochtar di Sumatera Barat.

RSU Sanglah, RSU Tabanan, RSU Sajiwani Gianyar di Bali. RSU Dr Kariadi Semarang, RSU Dr Moewardi, RSU Banyumas, RSU Kudus, RSU Pekalongan, RSU Tidar di Jawa Tengah. RSU Rd Sudarso, RSU Dr Abdul Aziz, RSU Sintang di Kalimantan Barat. RSU Dr Kanujoso Djatiwibowo, RSU HA Wahab Sjahranie, RSU Kota Bontang di Kalimantan Timur.

Serta beberapa RS rujukan di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : KBK | Kantor Berita Kemanusiaan

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *