Alasan Kompolnas Usul Polsek Tak Berwenang Usut Perkara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan usulan penghapusan kewenangan polsek dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan akan dikaji lebih lanjut bersama Polri dan pemerintah.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya berharap dengan penghapusan kewenangan mengusut perkara itu, jajaran kepolisian di tingkat Polsek dapat lebih mengutamakan pendekatan restorative justice dalam sistem pidana dan juga penegakan hukum.
Artinya, pendekatan hukum pidana tidak selalu pada penghukuman terhadap pelaku, melainkan dapat menciptakan konsensus diantara kedua pihak.
Dengan begitu, Polsek juga punya banyak waktu untuk memainkan fungsinya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.
“Harapan kami dengan Polsek tidak lagi disibukkan dengan lidik sidik, maka Polsek akan lebih banyak waktunya untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat,” ujar Poengky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/2).
Dengan fungsi itu, lanjut Poengky, polsek dapat menyelesaikan kasus-kasus kecil seperti perselisihan warga dan menjadi penengah.
“Polsek diharapkan menangani kasus (kecil) tersebut bersama-sama pemangku kepentingan lainnya, antara lain RT/RW atau Lurah/Camat,” ujar Poengky.
Dalam konteks ini, kata dia, upaya penyelidikan dan penyidikan untuk kasus besar akan diserahkan kepada pihak Polres seutuhnya, sementara kepolisian di tingkat Polsek dapat memberikan bantuan dengan melakukan penangkapan ataupun pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, Poengky melihat proses pelimpahan berkas penyidikan ke tingkat kejaksaan ataupun pengadilan akan cenderung lebih mudah dilakukan oleh kepolisian di tingkat Polres.
“Kejaksaan dan Pengadilan Negeri adanya di tingkat Kabupaten/Kota. Maka lebih mudah kerja samanya dengan Polres dalam pelaksanaan proses hukum,” pungkas dia.
Lebih jauh Poengky menyebut bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi, terutama dengan Polri. Meski usulan tersebut sudah diterima oleh Presiden Joko Widodo.
“Kemarin pagi kami diterima Presiden di Istana, surat usulannya sudah (diterima) nantinya akan dikaji lebih lanjut,” ujarnya.
Poengky menyebut selain pengkajian, usul penghapusan kewenangan polsek dalam mengusut perkara itu juga perlu dilakukan pengujian lebih dulu sebelum benar-benar diterapkan.
Pengujian terhadap sistem itu nantinya akan dilakukan di Polsek yang memiliki tingkat kerawanan dan angka kriminalitas yang rendah.
“Dan jika diterapkan, perlu pilot project,” tambahnya.
Dengan penghapusan pengusutan perkara ini, maka polsek-polsek seluruh Indonesia ke depannya hanya berfungsi melayani, mengayomi, mencegah kejahatan, hingga menengahi perselisihan di masyarakat. Karenanya jika sudah diterapkan akan ada evaluasi terhadap fungsi-fungsi tersebut.
“Untuk target, berapa banyak nanti mereka berpatroli untuk mencegah kejahatan, berapa kali menyambang dan menyapa warga, berapa kali mendamaikan perselisihan di tingkat Kecamatan,” jelas dia.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Jawa Pos
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]