Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Data Dijual Orang Bank
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening bank yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang. Delapan tersangka itu adalah inisial D, H, H, R, T, W, J, A.
Pembobolan rekening itu dilakukan setelah tersangka menduplikasi kartu SIM dengan register Ilham Bintang, yang data pribadinya didapatkan dari tersangka yang memiliki akses ke layanan informasi keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka D merupakan otak atau perencana aksi. Ia diketahui juga memiliki jaringan penipuan di beberapa daerah lain.
“D otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Dalam menjalankan aksinya, D meminta bantuan temannya yakni tersangka H. H memiliki akses untuk mendapat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. H juga diketahui bekerja di Bank Bintara Pratama Sejahtera.
Data SLIK OJK itu, diperoleh H dengan bantuan dari dua karyawannya, yakni H dan R. Data nasabah itu kemudian dijual oleh H kepada D.
Yusri menyebut H mulai menjual data ke tersangka D sejak 2019 dengan harga Rp100.000 per data. Namun, mulai 6 Januari 2020 harga jualnya turun menjadi Rp75.000.
“Rata-rata oknum yang berinsial H menjual sekitar 50 data,” ujar Yusri.
Dari SLIK OJK, itu D memperoleh data terkait limit atau batas penarikan uang dalam rekening. Dalam SLIK itu, juga diperoleh data nomor telepon hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari data itu, D kemudian memilih korbannya secara acak. Di sanalah, D mendapati data milik Ilham Bintang.
Nomor telepon Ilham diketahui tidak aktif lantaran tengah berada di luar negeri sehingga menjadi kesempatan bagi D untuk menduplikasi kartu SIM.
Namun untuk membuat kartu baru, D membutuhkan KTP milik Ilham. D kemudian meminta bantuan tersangka J untuk membuat KTP atas nama Ilham.
“Teknisnya dari KTP bekas, data dari H, fotonya menggunakan wayang, ‘tolong kirimkan wayangan foto laki-laki menggunakan foto (tersangka) A’. Jadi data ilham, foto A,” tutur Yusri.
Setelah KTP jadi, D menyuruh tersangka T untuk pergi ke gerai Indosat guna membuat kartu SIM baru dengan nomor telepon milik Ilham. T bersama tersangka W lantas pergi ke Gerai Indosat di Bintaro Exchange.
Kartu SIM baru dengan nomor telepon Ilham pun akhirnya diperoleh. Dari kartu SIM itu, D mulai menelisik email hingga akun m-banking milik Ilham. D mulai masuk ke aplikasi Yahoo untuk mengetahui email Ilham.
“Saat minta di-reset (untuk membuka email Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (email pribadi Ilham). Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras,” ujar Yusri.
Yusri menuturkan uang hasil aksi tersebut dibagi-bagikan D ke tujuh tersangka lainnya dengan jumlah bervariasi.
D, kata Yusri, juga membeli sejumlah barang secara daring dari uang hasil aksinya tersebut.
“Membeli barang-barang online dari Lazada, Blibli,” ucapnya.
Beraksi Sejak 2018, Sudah 19 Korban
Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengatakan dari hasil pemeriksaan, D ternyata telah melakukan aksinya sejak 2018 silam. Rekening Ilham, adalah salah satu dari 19 rekening yang sudah dibobol D dan gerombolannya.
“Kemarin dia (tersangka D) bilang sudah 19 kali beraksi sejak dua tahun lalu, total (kerugian) kurang lebih Rp1 miliar,” kata Hendro di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).
D dibantu dua orang dalam menjalankan aksi itu yakni tersangka T dan A. Dari hasil pemeriksaan sementara, D diketahui memiliki beberapa jaringan penipuan di daerah lain. Saat meringkus D, polisi juga turut menyita barang bukti berupa senjata api.
“19 (korban) itu (dibantu) dua kelompok. Jadi, D mempunyai dua kaki (tangan), T sama A (masih DPO),” ucap Hendro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara adalah 20 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Medcom.id
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]