ESDM Bebaskan Kontraktor Pilih Cost Recovery atau Gross Split
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengizinkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memilih skema kontrak antara cost recovery dan gross split. Aturan sebelumnya mewajibkan kontraktor hanya menggunakan skema gross split.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya akan merilis aturan baru terkait pemilihan skema kontrak pada semester I 2020. Setelah itu, kontraktor bebas memilih skema kontrak yang paling nyaman.
“Semester ini (aturannya keluar). Ya, kontraktor bisa memilih (antara skema gross split dan cost recovery),” ujar Arifin, Kamis (30/1).
Dalam skema gross split, biaya operasional menjadi beban kontraktor. Sementara, dalam skema cost recovery, biaya operasi yang dikeluarkan operator di awal akan ditanggung oleh pemerintah.
Wacana perubahan aturan ini sebenarnya sudah dihembuskan oleh Kementerian ESDM sejak November 2019. Arifin berharap perubahan ketentuan akan mendongkrak investasi hulu migas ke depan.
“Kami memikirkan demikian (dua skema), karena fleksibilitas itu ada, sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ (hulu migas) lebih baik,” ujar Arifin pada tahun lalu.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengklaim skema gross split berhasil menghemat biaya pengembalian biaya operasional hulu migas. Ia sempat memperkirakan penghematan cost recovery mencapai US$1,66 miliar pada 2019, meningkat 84 persen dari tahun sebelumnya sebesar US$0,9 miliar.
Sebagai informasi, aturan mengenai skema kontrak saat ini tertuang Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,Linke
dIn,Twitter,Total”]