Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 6 Petinggi Asset Management
Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar asuransi PT Jiwasraya (Persero) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengonfirmasi kehadiran enam saksi tersebut.
“Iya keenam saksi hadir,” kata dia, Rabu (15/1).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang diterima CNNIndonesia.com, enam saksi tersebut berasal dari pihak swasta. Beberapa di antaranya memegang jabatan tinggi di perusahaan tersebut.
Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian.
Kemudian, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, dan mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Dalam perkara gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Namun begitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.
“Kami masih tahap penyidikan, kami enggak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya, kami akan secara terbuka sampaikan,” dalihnya, di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode lalu perihal dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : BantenNews.co.id.
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]