Wiranto: Referendum Aceh Tidak Relevan, Aturan Sudah Dicabut

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh sudah tidak relevan karena aturan yang mengatur soal itu sudah dicabut. “Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum),” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.

Wiranto menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengenai permintaan referendum saat menghadiri acara peringatan haul kesembilan Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro. Menurut dia, keputusan-keputusan baik itu Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah dibatalkan.

Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR nomor 8 tahun 1998 telah dicabut melalui Tap MPR nomor 4 tahun 1993. Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum. “Ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi.”

Apalagi bila dihadapkan dengan pengadilan internasional yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste). “Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja.”

Ketika ditanyakan, apakah ada langkah tegas dari pemerintah terkait wacana referendum itu, Wiranto mengatakan, tentu akan dilakukan upaya yang tegas. “Oh iya pasti. Nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini.” Ketika hukum ditabrak, kata Wiranto, tentu ada sanksi hukumnya. Saat ini, Muzakir sedang ke luar negeri.

Wiranto mengatakan permintaan referendum itu kemungkinan sehubungan dengan hasil Pemilu serentak 2019 dan kekecewaan terhadap hasil pemilihan gubernur Aceh. “Mungkin ada kekecewaan karena Pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot.” Menurut Wiranto, jika tak salah pada Pemilu 2009 Partai Aceh mendapat kursi 33, 2014 tinggal 29, sekarang tinggal 18 kursi. “Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan,” kata mantan Panglima ABRI ini.

Selain Aceh, kata dia, ada daerah lainnya dengan bibit-bibit separatisme seperti Papua. “Kalau daerah lain, saya kira tidak ada lagi.”

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan referendum Aceh terjadi. “Ah, Muzakir enggak usahlah ngomong begitu. Nanti kalau saya ke sana bilang DOM (daerah operasi militer, red) lagi,” kata Ryamizard, di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019.

Ryamizard memastikan tidak ada negosiasi untuk urusan keutuhan NKRI. Oleh karena itu, pihaknya akan menjaga kedaulatan negara secara utuh dari Sabang sampai Merauke. “Enggak boleh hilang satu jengkal pun. Akan berhadapan dengan kami,” kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : tempo.co
Gambar : Nasional Tempo.co

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *