Lebanon Kembali Dapatkan Hak Voting di PBB
Lebanon kembali mendapatkan hak voting mereka di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hak kembali didapat usai Lebanon membayar uang iuran yang telah lama tidak dibayarkan ke PBB.
Menurut seorang sumber diplomatik, seperti dilansir dari AFP, Selasa 14 Januari 2020, uang iuran yang dibayarkan Lebanon mencapai USD1,3 juta atau setara Rp17,7 miliar.
“Pemerintah Lebanon telah membayar. Dengan pembayaran ini, hak voting Lebanon sudah dipulihkan sepenuhnya,” kata Stephane Dujarric, juru bicara untuk Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Duta Besar Lebanon untuk PBB Amal Mudallali mengatakan keterlambatan pembayaran iuran ini diakibatkan situasi keamanan di negaranya. “Kini, Lebanon sudah tidak berada di bawah Artikel 19 lagi,” ucap Mudallali.
Artikel 19 merujuk pada aturan PBB terkait pencopotan hak voting anggota yang tidak berkontribusi di bidang finansial.
Jumat kemarin, PBB mengatakan Lebanon merupakan satu dari tujuh negara yang akan kehilangan hak bersuara di Majelis Umum karena tidak dapat membayar uang iuran.
Dana operasional PBB berkisar USD3 miliar (Rp41 triliun) per tahun, dengan anggaran pasukan penjaga perdamaian terpisah sebesar USD6 miliar (Rp82 triliun). Menghadapi masalah keuangan, PBB mengadopsi berbagai langkah penghematan di akhir 2019.
Hilangnya hak voting di PBB sempat memicu kemarahan warga di Lebanon. Banyak dari mereka menyalahkan pemerintah yang dinilai tidak becus dalam menangani masalah keuangan.
Pekan kemarin, Kementerian Luar Negeri Lebanon “menyesalkan” hilangnya hak tersebut, dan berjanji akan menyelesaikan isu ini “secepat mungkin.”
Bank Dunia mengatakan Lebanon sedang berada dalam resesi, dan mengingatkan bahwa jumlah orang miskin di negara tersebut dapat meningkat dari sepertiga menjadi separuh dari total populasi.
Sumber : medcom.id
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]