Wahyu Setiawan Mundur dari KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bakal melepas jabatannya. Langkah itu diambil setelah dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran,” kata Wahyu dalam surat terbuka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Dia memohon maaf kepada rekan-rekannya di KPU atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku masalah yang menimpanya sebagai persoalan pribadi.
“Dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya.
Wahyu menjadi tersangka usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu, 8 Januari 2020. Dia diduga menerima suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dawrah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.
Dalam OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Sebelumnya, Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.
Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka pemberi suap. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri. Sementara itu, tiga tersangka lain telah menghuni di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Wahyu Setiawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk Agustiani, ditahan di Rutan K4 KPK, dan Saeful di Rutan C1 KPK,” kata Ali.
Sumber : medcom.id
Gambar : Jawa Pos
[social_warfare
buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]