Australia Berencana Cabut Kewarganegaraan Teroris

Australia akan mengajukan rencana untuk mengamandemen undang-undang agar dapat mencabut kewarganegaraan semua rakyatnya yang terbukti melakukan aksi terorisme.

“Orang yang melakukan aksi terorisme jelas melanggar semua yang dipegang teguh oleh negara ini,” ujar Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, Kamis (22/11).

“Ini adalah sesuatu yang tak dapat ditoleransi, dan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas semacam itu, dan mereka punya kewarganegaraan di tempat lain, atau jika kami meyakini demikian, mereka harus pergi.”

Undang-Undang Kewarganegaraan yang saat ini berlaku di Australia memang mengatur pemerintah dapat mencabut kewarganegaraan seseorang, jika ia sudah dipenjara lebih dari enam tahun atas tindakan terorisme. Namun, aturan itu menegaskan bahwa hal itu baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan.

Menurut Morrison, batasan ini “tidak realistis” dan aturan itu harus diperluas sehingga semua orang yang terbukti melakukan tindak terorisme harus diusir jika mereka bisa mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain melalui orang tuanya.

Morrison mengatakan pemerintahannya akan mengajukan amandemen undang-undang ini pada akhir tahun.

Selain pencabutan kewarganegaraan, Morrison juga ingin aturan ini dapat memberlakukan “perintah pengecualian sementara” bagi warga Australia yang kembali setelah bergabung dengan kelompok teror di luar negeri.

Dirancang berdasarkan hukum Inggris, aturan ini memberikan kewenangan pada Australia untuk menahan kepulangan warga mereka yang terlibat kelompok teror di luar negeri.

Pasal itu juga memberikan kewenangan bagi Australia untuk menerapkan persyaratan ketat jika warga itu ingin melakukan aktivitas setelah mereka pulang.

Rancangan ini sudah ditentang oleh sejumlah negara mayoritas Muslim. Namun, Australia tetap berkeras akan mengajukan amandemen ini di tengah peningkatan aktivitas terorisme selama beberapa bulan belakangan.

Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, mengatakan bahwa sembilan teroris yang ditangkap selama periode tersebut sudah dicabut kewarganegaraannya berdasarkan undang-undang sekarang.

“Kami perkirakan ada sekitar 50 warga dengan dua kewarganegaraan lainnya yang dapat kehilangan kewarganegaraannya di bawah aturan yang ada sekarang, dan mungkin lebih banyak di bawah amandemen yang diajukan,” ucap Dutton.

 

 

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Harian Nasional

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *