Menkeu Pastikan Pangkas Batas Nilai Barang Impor Bebas Tarif
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menurunkan batas nilai barang impor melalui platform belanja daring (e-commerce) yang bebas bea masuk. Saat ini, pemerintah membebaskan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman sebesar US$75 per orang per hari setara Rp1,05 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS).
Artinya, masyarakat yang berbelanja di bawah Rp1,05 juta masih mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan PDRI.
“Kami gunakan keseluruhan instrumen untuk mencegah masuknya impor-impor secara tidak legal. Policy (kebijakan) de minimus itu dilakukan di seluruh dunia. Namun, berapa batasnya itu setiap negara bisa menetapkan,” ujarnya, Selasa (17/12).
Ia menuturkan akan mengkaji ulang ambang batas tersebut untuk membendung laju produk impor, khususnya barang konsumsi. Namun demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum mau membeberkan ambang batas baru tersebut.
“Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kami akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan beberapa oknum mengakali batas nilai pembebasan dengan melakukan pembagian produk (split) sehingga nilainya lebih rendah. Akan tetapi, pemerintah masih dapat mendeteksi modus tersebut.
Di sisi lain, ia menyatakan tren belanja melalui e-commerce meningkat. Pihaknya mereka transaksi melalui e-commerce pada 2019 tembus 45 juta transaksi.
“Saya kira trennya untuk dari semua negara terutama suplai dari negara produsen semuanya meningkat,” imbuhnya.
Koreksi ambang batas tersebut, lanjut dia, juga bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Pasalnya, ambang batas tersebut masih memungkinkan barang impor masuk dengan mudah.
“Barang Rp1 juta sekarang ini tentunya bisa sudah mulai mempengaruhi pasar dalam negeri, karena kalau produk UMKM kami lihat rentangnya di bawah Rp1 juta. Inilah salah satu pertimbangan bahwa nanti akan kami koreksi,” katanya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Ajaib
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]