Jadi Wantimpres, Wiranto Diminta Mundur dari Hanura
Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir meminta Wiranto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura. Hal ini karena Wiranto sudah resmi menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo usai dilantik akhir pekan lalu.
Inas menyebut seorang anggota Wantimpres sesuai peraturan tidak boleh merangkap jabatan.
“Berdasarkan UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai,” kata Inas dalam keterangan tertulis, Senin (16/12).
Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, lanjut Inas, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran diri kepada DPP Hanura secara tertulis.
Dia meminta Wiranto tidak menunda-nunda mengajukan pengunduran diri dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU Wantimpres, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan,” ujar Inas.
“Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekedar petualang politik,” lanjut Inas.
Diketahui, akhir pekan lalu Presiden Jokowi melantik Wiranto bersama delapan orang lain sebagai anggota Wantimpres.
Saat bersamaan, Jokowi juga menunjuk Wiranto sebagai Ketua Wantimpres.
Sementara itu Wiranto menegaskan dirinya tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Wantimpres.
“Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diijinkan,” kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin.
Dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
“Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur,” kata dia seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
Sumber : .cnnindonesia.com
Gambar : Merdeka.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]