MK Tolak Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e.

Gugatan ke MK ini diajukan oleh beberapa kader muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang hendak maju dalam pilkada.

Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf e berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.”

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menerangkan, penjelasan pemohon yang menyebut pengaturan batas usia merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, adalah tidak beralasan secara hukum.

“Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan dihadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” jelas Palguna.

Menurut dia, dalam pengisian jabatan tertentu, tak berarti harus meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan tersebut. Bahkan pembatasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pembatasan demikian, sejalan dengan Pasal 28 huruf j ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas hakim MK Palguna.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : suarakarya.co.id

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *