MPR Buka Pintu Pemberantasan Korupsi Masuk Amendemen UUD ’45
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo membuka peluang untuk memasukkan poin pemberantasan korupsi dalam amendemen terbatas UUD 1945. Ide ini merespons wacana yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang menilai pemberantasan korupsi penting dibicarakan dalam amendemen, ketimbang melulu membahas polemik masa jabatan presiden.
Bamsoet mengutarakan tanggapan itu usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12). Kendati ia terlebih dulu mengemukakan bahwa gagasan amendemen sendiri pun masih kontroversial.
“Soal amendemen ini banyak pro-kontra, ada yang ingin amendemen, ada yang tidak. Tapi kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945, kenapa tidak?” ucap Bambang Soesatyo di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).
“Kami membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi, apalagi tugas-tugas KPK sangat penting bagi nadi ekonomi kita, maka manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi kita, kami buka pintu lebar-lebar,” kata dia lagi.
Bambang juga mengungkapkan keinginannya untuk melihat ke depan KPK lebih gencar menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia juga berharap Undang-Undang KPK yang baru disahkan tak menjadi halangan bagi kerja-kerja lembaga antirasuah.
“Kami juga berharap apa yang sudah dikerjakan Pak Agus dan kawan-kawan dilanjutkan oleh penggantinya dengan sebaik-baiknya,” kata Bambang.
Ia selaku Ketua MPR pun mengklaim bakal mengawal keberadaan KPK agar tetap eksis dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu MPR juga bakal memonitor serta mendukung kerja KPK melalui Komisi III DPR.
“Kami akan mendorong dan meminta kepada DPR juga, tetap menjaga KPK agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya,” lanjut Bamsoet.
Sumber : .cnnindonesia.com
Gambar : Nasional Kompas
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]