Firli Pastikan Lepas Jabatan Kabaharkam Usai Dilantik
Komjen Firli Bahuri memastikan bakal melepaskan jabatannya sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri sebelum dilantik menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Firli diketahui baru dilantik menjadi Kabaharlam Polri pada 19 November lalu. Sebelumnya Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
“Lepas (jabatan Kabaharkam), enggak boleh jabatan double, aturannya begitu,” kata Firli di Bareskrim Polri, Selasa (3/12).
Ketika disinggung soal prioritasnya saat menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli menyebut bakal bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) KPK. Ia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan itu, dijelaskan Firli, KPK memiliki tupoksi untuk melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi dengan seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi.
Kemudian, lanjut Firli, KPK juga melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap.
“Tupoksinya itu, itu ya kita kerjakan saja, mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini,” ucap Firli.
Lebih lanjut, Firli menegaskan dirinya bakal bekerja sesuai amanah saat menjadi sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami kerjakan sesuai dengan amanah. Prinsipnya, kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis menegaskan Firli tak perlu menanggalkan statusnya sebagai anggota Polri saat resmi menjabat sebagai Ketua KPK.
Idham mengatakan Firli hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK,” kata Idham, Rabu (20/11).
Idham menyatakan hal itu akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK. Ia menegaskan kembali anggota Polri yang bertugas di KPK hanya akan diberhentikan dari jabatannya di Polri.
“Harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu,” ujarnya.
Firli dipilih oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Firli akan ditemani oleh empat pimpinan KPK laimnya yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan, Nurul Ghufron.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]