BI Ubah Hitungan Rasio Likuiditas Bank Demi Kerek Kredit
Bank Indonesia (BI) berencana mengubah formulasi perhitungan Rasio Intermediasi Makro prudensial (RIM) agar perbankan punya ruang lebih dalam menyalurkan kredit.
Sekadar informasi, RIM merupakan perluasan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan, atau kerap disebut Loan to Funding Ratio (LFR). Rasio ini digunakan untuk menilai seberapa besar ruang perbankan di dalam menyalurkan kredit.
Secara rinci, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan sebelumnya RIM dihitung dari kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank. Namun, di dalam formulasi baru, RIM dihitung dengan formulasi kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank ditambah pinjaman yang diterima perbankan.
Hanya saja, pinjaman yang dimasukkan ke dalam formulasi ini tidak termasuk pinjaman yang masih punya sisa jangka waktu di bawah satu tahun dan antar bank dalam negeri. “Dan ini akan berlaku mulai 2 Desember 2019 mendatang,” jelas Perry, Kamis (19/9).
Bank Indonesia (BI) berencana mengubah formulasi perhitungan Rasio Intermediasi Makro prudensial (RIM) agar perbankan punya ruang lebih dalam menyalurkan kredit.
Sekadar informasi, RIM merupakan perluasan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan, atau kerap disebut Loan to Funding Ratio (LFR). Rasio ini digunakan untuk menilai seberapa besar ruang perbankan di dalam menyalurkan kredit.
Secara rinci, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan sebelumnya RIM dihitung dari kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank. Namun, di dalam formulasi baru, RIM dihitung dengan formulasi kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank ditambah pinjaman yang diterima perbankan.
Hanya saja, pinjaman yang dimasukkan ke dalam formulasi ini tidak termasuk pinjaman yang masih punya sisa jangka waktu di bawah satu tahun dan antar bank dalam negeri. “Dan ini akan berlaku mulai 2 Desember 2019 mendatang,” jelas Perry, Kamis (19/9).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Beritagar
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]