Tarif Ojol di Aceh hingga Papua Berubah, Ini Daftarnya
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menambah 41 kota lagi untuk pemberlakuan tarif baru ojek online yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Ke-41 kota tersebut menyusul lima kota yang telah lebih dulu menerapkan tarif baru ojol.
“Mulai 1 Juli kita sudah berlakukan lagi di 41 kota yang mewakili zona 1, 2, dan 3. 41 kota ini diawasi langsung kepala BPTD di masing-masing kota,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama 1 bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.
“Kita lihat seberapa jauh sudah dilakukan menyangkut masalah tarifnya. Kita lakukan dalam 1 bulan apakah tarif aplikator sudah sesuai atau tingkat kepatuhannya kita lihat. Kita juga survei respons masyarakatnya,” kata Budi.
Adapun 41 kota tersebut antara lain mencakup Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Banjarmasin, Kupang, Gorontalo hingga Jayapura. Seluruh kota baru tersebut mewakili masing-masing zona I, II, dan III seperti yang sudah diatur.
“Sisanya (Kota lain) kita lakukan bertahap untuk memudahkan kita menerapkan aturan ini. Dari pada ada persoalan nantinya yang bikin jadi nggak konsisten,” kata Budi.
Berikut daftar tarif yang berlaku sesuai zona masing-masing kota:
Zona I
Tarif batas bawah Rp 1.850 per km
Tarif batas atas Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona Jabodetabek
Tarif batas bawah Rp 2.000 per km
Tarif batas atas Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona III
Tarif batas bawah Rp 2.100 per km
Tarif batas atas Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
Sumber : detik.com
Gambar : SINDOnews
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]