Tarif Tiket Pesawat LCC Turun 50 Persen dari TBA Pekan Ini

Pemerintah kembali mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas harga tiket pesawat setelah pada 20 Juni 2019 ditetapkan tiga kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan dalam rakor, Senin, 1 Juli 2019, pemerintah bersama seluruh pihak terkait merumuskan untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Dia mengatakan seluruh maskapai LCC domestik akan memberikan diskon 50 persen dari TBA. Hal itu, kata dia akan berlaku pekan ini atau pada Kamis, 4 Juli 2019.

Menurut Susiwijono, diskon itu berlaku pada setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Dengan jam keberangkatan antara pukul 10.00 hingga 14.00 waktu lokal berdasarkan masing – masing bandara.

“Diskon dialokasikan untuk seat tertentu dari total kapasitas pesawat,” ujar dia.

Susiwijono mengatakan biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersama oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan Airnav.

Di lokasi yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Gatot Trihargo mengatakan sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.

“Yang pasti kami tidak akan mengorbankan sisi safety dari penumpang. Sharing costnya nanti tidak terlalu membuat beban pada perusahaan BUMN ini,” ujarnya.

Susiwijono juga mengatakan sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC pada Rakor 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen. Atau secara persentase penurunan, kata dia, harga tiket turun mencapai 11 persen.

Dia mengatakan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7 persen dari TBA dan AirAsia yang mencapai 38,3 persen dari TBA. “Dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak di bawah 50 persen TBA,” kata Susiwijono.

Dia mengatakan kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari hingga Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen, dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.

“Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen,” ujar dia.

Adapun, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

 

 

 

 

Sumber : tempo.co
Gambar : Alinea.ID

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *