Staf Ahli Menteri Agama Diperiksa KPK dalam Kasus Romi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf ahli Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag). Gugus diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi.
“Saksi Gugus Joko Waskito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuzy),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (28/3).
Selain Gugus, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer; Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi; serta Ajudan Sekretaris Jenderal Kemenag, Zaky Zamany. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Romi.
Sebelumnya penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah di antaranya, ruang kerja Menag Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah dari ruang kerja Lukman. Lembaga antikorupsi memastikan uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS itu bukan honor milik Lukman, yang juga kader PPP.
KPK berhasil membongkar praktik dugaan jual beli jabatan di Kemenag. KPK kemudian menetapkan Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp 50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan RpĀ 250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : IDN Times
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]