Sebar Video Teror Christchurch, Remaja Selandia Baru Didakwa

Pengadilan Selandia Baru mendakwa seorang remaja berusia 18 tahun karena menyebarkan video yang merekam pelaku penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, saat melancarkan aksinya Jumat lalu.

Sebagaimana dikutip AFP, Senin (18/3), remaja tersebut juga diadili karena mengunggah foto Masjid Al Noor dengan keterangan “target didapatkan.”

Jaksa mengatakan bahwa dengan dua dakwaan ini, pemuda tersebut terancam terjerat hukuman hingga 14 tahun penjara.

Hakim pengadilan tak memperbolehkan remaja itu bebas dengan jaminan. Pemuda itu pun diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan pada 8 April mendatang.

Video yang disebarkan oleh pemuda itu adalah rekaman siaran langsung dari Facebook Live pelaku penembakan, Brenton Tarrant.

Aksi tersebut mulai disiarkan ketika sang pelaku penembakan berkendara menuju Masjid Al Noor di Dean’s Road, kemudian memarkirkan mobilnya.

Tarrant kemudian mengambil dua pistol dan berjalan ke arah masjid. Begitu tiba di dalam, ia mulai melepaskan tembakan secara membabi buta.

Dalam video itu terlihat beberapa orang mengerang di lantai masjid. Sejumlah orang lainnya terlihat terkapar tak berdaya.

Setelah lima menit beraksi, pelaku kembali ke mobil untuk mengganti senjata. Ia lantas masuk lagi ke dalam masjid dan menembaki orang yang terlihat masih hidup.

Akibat insiden ini, Perdana Menteri Jacinda Ardern meminta pemerintahnya segera merevisi aturan kepemilikan senjata di Selandia Baru.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com

Gambar : Pikiran Merdeka

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *