Koalisi Masyarakat Bikin Petisi Tolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi mendesak pemerintah agar tidak mendukung rencana penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil. Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, yang tergabung dalam koalisi, menilai hal itu bertolak belakang dengan reformasi TNI.

“Kami mendesak kepada DPR dan pemerintah agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI,” ujar Ardi Manto dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 12 Februari 2019.

Menurut Ardi, rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak tepat. Sebab, kata dia, hal ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI yang sudah dihapuskan sejak reformasi. “Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis,” katanya.

Sebelumnya, TNI akan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dengan beberapa rencana kebijakan. Rencana kebijakan itu meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit, serta perpanjangan masa usia pensiun Bintara dan Tamtama.

Ardi mengatakan, reformasi TNI sebelumnya sudah mensyaratkan agar militer tidak lagi berpolitik dengan menduduki jabatan seperti di DPR, kepala daerah, atau jabatan kementerian lainnya. Militer aktif, kata dia, hanya boleh menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Polhukam, serta beberapa lembaga lain. “Ini sudah diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2,” ucapnya.

Ardi menilai restrukturisasi dan reorganisasi TNI masih perlu dikaji mendalam. Hal ini, kata dia, perlu dilakukan agar restrukturisasi TNI tepat sasaran dan menghasilkan formulasi kebijakan yang berkelanjutan demi penguatan organisasi dalam menghadapi ancaman sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara. “Yang lebih penting rencana kebijakan itu juga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI,” tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil ini beranggotakan beberapa lembaga independen seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Oranh Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Elsam, HRWG, Indonesia Corruption Watch, Aliansi Jurnalis Independen, PBHI, dan Setara Institute. Petisi tolak TNI aktif di jabatan sipil ini juga didukung beberapa tokoh, antara lain Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid, Pendiri Museum HAM Omah Munir Suciwati, serta pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

 

 

 

 

 

Sumber : nasional.tempo.co
Gambar : Nasional Tempo.co

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *