Banyak Perwira Menganggur, Panglima TNI Menunggu Revisi UU TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di lembaga negara.
“Masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004. Yang jelas untuk perubahan kelas itu, kami hanya mengeluarkan Peraturan Presiden karena sudah ada Keputusan Presidennya, paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 (kolonel). Mudah-mudahan,” kata Hadi usai rapat pimpinan tentara di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.
Revisi menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan ratusan perwira menegah yang kini non-job. “Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” kata Hadi
Sembari menunggu revisi, Hadi juga mencoba solusi lain untuk mengatasi penumpukan perwira menengah ini. Salah satunya dengan penataan organisasi baru. Misalnya, jabatan Inspektorat Kostrad yang saat ini dijabat brigadir jenderal dinaikkan menjadi mayor jenderal. “Otomatis bawahan Inspektorat Kostrad yang dulunya berpangkat kolonel bisa naik menjadi brigjen,” ucap Hadi.
Selanjutnya dengan status Korem tipe B yang saat ini komandannya berpangkat kolonel akan dinaikkan menjadi tipe A dengan komandan berpangkat brigjen. Sehingga jabatan asisten komandan korem yang sebelumnya letnan kolonel bisa diisi kolonel. Adapun Korem tipe A saat ini membawahi wilayah terluar dan perbatasan dengan negara tetangga Indonesia.
Hadi melihat simulasi peningkatan organisasi TNI tersebut bisa menyerap 60 perwira tinggi (pati) baru berpangkat brigjen dan mayjen. Sehingga setidaknya ada 150 sampai 200 kolonel non-job yang bisa mendapatkan jabatan.
Hingga saat ini mayoritas kolonel yang belum memiliki jabatan masih berasal dari matra Angkatan Darat. Solusi lain yang sedang dilakukan Panglima TNI adalah dengan membentuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Komando Khusus (Kopsus) yang bisa menampung jabatan pati.
Sumber : Tempo.com
Gambar : NusantaraNews
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]