Terima Putusan Hakim, PT NKE Siap Bayar Denda Rp700 Juta

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk menganggap vonis majelis hakim kepada mereka sudah memenuhi rasa keadilan. Direktur PT NKE Djoko Eko Suprastowo memilih tak akan mengambil banding dan menyanggupi membayar denda-denda yang diwajibkan oleh putusan hakim.

“Saya terima aja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan putusan itu dan akan membayar secepatnya,” kata Djoko setelah sidang selesai, Kamis (3/1) malam.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT NKE dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan tujuh proyek lainnya.

Majelis menilai NKE sebagai korporasi terbukti merugikan negara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar.

PT NKE divonis bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain sanksi denda, hakim juga mencabut hak PT NKE sebagai korporasi untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut PT NKE dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Saat itu jaksa juga meminta kepada hakim agar mencabut hak PT NKE mengikuti lelang pemerintah hingga dua tahun.

Djoko sendiri telah berjanji perusahaan akan membayar semua yang diwajibkan oleh putusan pengadilan. Bahkan ia mengklaim sudah menyiapkan uang tersebut dengan cara menjual aset berupa saham dari perusahaan yang dimiliki perusahaan.

“Kami menjual aset yang tidak bermanfaat,” ujar Djoko.

KPK mengapresiasi putusan tambahan terhadap PT NKE yang dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama enam bulan.

“Ada satu hal yang kami pandang penting terkait dengan penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Febri berharap pidana tambahan terhadap PT NKE tersebut bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi. Menurut dia, pencabutan hak mengikuti lelang seperti pencabutan hak politik terhadap politisi.

“Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Febri mengatakan pihaknya masih mempelajari vonis terhadap PT NKE tersebut. “Untuk jangka waktu dan berat ringan itu tentu akan kami telaah terlebih dahulu,” kata dia.

PT NKE menjadi korporasi pertama yang divonis bersalah melakukan korupsi.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Gatra

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *