Ganjil Genap Tak Diterapkan Selamanya
Kebijakan ganjil genap tak akan diterapkan selamanya. Kebijakan itu akan dihapus bila 60 persen masyarakat sudah berpindah menggunakan transportasi massal.
“Kalau 60% masyarakat sudah beralih ke angkutan umum ya trafficnya tidak perlu lagi dibatasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2018.
Sigit mengatakan, transportasi massal harus menjadi gaya hidup warga Jakarta. Hal ini sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?”Kita mengacu kepada dokumen RPJMD, bagaimana kita meningkatkan penggunaan angkutan umum sampai 60%,” ucap dia.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov DKI mengebut pembangunan transportasi massal seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Dua moda ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Kebijakan ganjil genap kembali diperpanjang. Aturan ini mulai efektif dilaksanakan pada Rabu, 2 Januari 2018. Perpanjangan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ganjil genap diberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB dan tidak diberlakukan pada hari libur. Adapun jalur yang menerapkan aturan tersebut antara lain; Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said. Terakhir, Jalan Jenderal DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Sumber : medcom.id
Gambar : Tirto
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]