KPK Dorong Mahkamah Agung Evaluasi Tata Kelola Peradilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung ( MA) untuk mengevaluasi tata kelola peradilan di Indonesia.
Hal itu menyikapi terjeratnya dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti PN Jakarta Timur dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan perkara perdata di pengadilan.
“Kami terus akan berusaha berkoordinasi dengan jajaran MA, kami mengharapkan ada evaluasi terkait tata kelola di peradilan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
Salah satu titik perhatian KPK adalah perbaikan tata kelola prosedur penanganan perkara. Khususnya menyangkut bagaimana pihak aparat peradilan dan pihak berperkara harus bertindak sesuai prosedur yang ketat.
Dan kami sudah menggandeng juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk audit operasional terhadap beberapa pengadilan yang kami anggap representatif,” papar Alex.
Hal itu guna melihat sejauh mana sistem pengendalian internal di dalam pengadilan itu mampu mencegah tindak pidana korupsi yang pada umumnya menyangkut persoalan suap.
“Ini yang sebetulnya ingin kami dorong di tingkat pengadilan, agar mereka juga bisa memperbaiki diri,” ungkap Alex.
Alex juga mengingatkan kepada para aparat peradilan dan pihak berperkara untuk menjauhi praktik suap dalam kepengurusan perkara.
Sebab, ancaman maksimal bagi kedua pihak cukup tinggi. “Para pihak termasuk yang berperkara itu tidak mencoba melakukan penyuapan sehingga proses peradilan itu berjalan dengan baik tanpa ada intervensi, berimbang, tanpa tekanan,” katanya.
Sumber : Kompas.com
Gambar : Waspada Online
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]