Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka, Ini Kata Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, harus berjalan pasca-penetapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.
KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka pada Minggu (18/11/2018) atas dugaan penerimaan suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring. Tjahjo mengatakan, Kemendagri telah menyiapkan mekanisme pengisian jabatan bupati.
Dalam hal pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 serta Pasal 66 Ayat 1 huruf c.
Dengan demikian, otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau yang bersangkutan ditahan, sudah kami segera siapkan pejabatnya agar tidak ada kekosongan pimpinan di daerah tidak lebih dari 24 jam SK (surat keputusan).
Kami siapkan dan kami serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara,” ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Minggu malam.
Mendagri menjelaskan, sehubungan posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat kosong karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Februari 2018, akan ditunjuk Plt (pelaksana tugas).
Pejabat yang akan menjadi Plt Bupati Pakpak Bharat adalah sekretaris daerah (sekda).
“Seingat saya, Wakil Bupati (Pakpak Bharat) kosong mungkin Sekda kami Plt-kan sebagai Plt Bupati.
Apa pun kami tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Mendagri. Tjahjo juga meminta Bupati Pakpak Bharat kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang dihadapinya.
Kembali terjeratnya kepala daerah dalam OTT KPK, Tjahjo mengatakan, menjadi pengingat bagi dirinya dan semua pejabat di Kemendagri. “KPK baru saja menyampaikan pernyataan sudah 100-an kepala daerah OTT.
Seharusnya sebagai pengingat diri saya dan semua pejabat di lingkungan Kemendagri sampai Daerah untuk hati-hari terkait area rawan korupsi,” kata Tjahjo.
“Khususnya meliputi perencanaan anggaran, hibah bansos, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa, penggelembungan proyek atau jual beli proyek,” lanjut dia.
Dalam kasus ini, Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR. Remigo, David, dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gambar : BERKRIM.COM
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]