Polemik RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, Ini Kata Pengelola Pesantren
Draf RUU Pesantren dan Pendidikan Agama dinilai masih belum memenuhi kebutuhan pesantren.
Irfan L. Sarhindi, pengelola dan pengasuh Pesantren Salamul Falah di Cianjur, Jawa Barat mengatakan umumnya pesantren dibangun secara independen atas inisiatif umat. Kondisi ini membuat banyak pesantren di Indonesia yang tidak terdata dan terlacak.
Dia juga tak memungkiri kondisi inilah yang menyebabkan sejumlah alumni pesantren tidak punya daya saing ketika lulus.
“Dalam beberapa hal saya melihat itikad baik dari RUU ini. Pertama, syahadah atau ijazah. Kedua, ada penekanan pada multikulturalisme walau cuma disebut sekali tanpa dijelaskan. Ketiga, ada penekanan pada toleransi dan kewarganegaraan, keempat ada penguatan ekonomi umat,” ujar Irfan kepada Bisnis, Jumat (9/11/2018).
Meskipun begitu, alumnus University College London jurusan Filsafat Pendidikan ini tak menampik ada sejumlah tantangan atas RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Pertama, Irfan menilai RUU ini terlalu ideal, ada kecenderungan “NU-centris” karena ada Kitab Kuning dalam draf tersebut.
Adapun Kitab Kuning adalah buku bertulisan Arab tanpa harakat. Menurut Irfan golongan Muhammadiyah juga mungkin mempelajari, tetapi tidak sedalam golongan NU.
Dia menyebut bahwa sejauh ini Kitab Kuning semacam ‘privilege’ di pesantren. Sampai ada adagium mau pintar namun kalau tak bisa fasih membaca Kitab Kuning tidak layak disebut ustaz. Adagium itu umum berlaku di kalangan NU, sementara bagi golongan non-NU, Kitab Kuning tidak sesakral itu.
“Orang Muhammadiyah tidak terlalu akrab dengan itu. Walau Muhammadiyah diakomodasi dengam dimasukkannya terma “Berkemajuan” di RUU itu,” jelas Irfan.
Tantangan lainnya, kata Irfan, adalah seberapa banyak pesantren yang bisa adaptasi dengan aturan ketat. Sebab, pesantren dituntut harus legal. Maka, dengan keharusan untuk legal juga harus memenuhi berbagai persyaratan. Sedangkan banyak pesantren masih jauh dari itu.
“Terus kalau berkaca dari akreditasi di kampus, pemakaian standar akreditasi nasional ini masih problematis juga,” kata Irfan.
Sebagai informasi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tengah mempersiapkan draf persandingan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Dia berharap sandingan ini bisa mengakhiri problematika dari rancangan tersebut terutama tentang pasal pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi. Pasalnya, Lukman pun mulai melakukan pertemuan dengan para pemuka agama dan ormas untuk memberi masukan atas draf RUU.
Problematika ini juga sampai memunculkan petisi melalui change.org berjudul ‘Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi’. Petisi ini dibuat oleh Jusuf Nikolas Anamofa.
Dia mengatakan, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, ada upaya pengusulan agar pendidikan non-formal agama-agama diatur dalam UU.
Misalnya dalam Pasal 69 (1) menegaskan bahwa sekolah minggu dan katekisasi termasuk jalur pendidikan non-formal agama Kristen. Pasal 69 (3) menegaskan bahwa jumlah peserta didik pendidikan non-formal agama Kristen paling sedikit 15 orang. Pasal 69 (4) menegaskan bahwa harus ada ijin dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Sekolah Minggu dan katekisasi.
Sumber : kabar24.bisnis.com
Gambar : Kompas Regional
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]