Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Kamis (1/11) ini memberlakukan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Ya sudah mulai diberlakukan hari ini,” ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Dikatakan, pada prinsipnya ETLE merupakan salah satu sarana penegakan hukum berbasis elektronik yang diberlakukan untuk menindak pelanggar lalu lintas menggunakan kamera pengawas atau CCTV.
“Prinsip bahwa ETLE merupakan salah satu sarana untuk melakukan penegakan hukum di mana alat berupa kamera bisa bekerja secara otomatis. ETLE ini, nanti petugas tidak bersinggungan langsung dengan pelanggar di lapangan. Kalau ada masyarakat yang melanggar langsung ter-capture oleh alat itu, difoto secara otomatis,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tertib dan penuh konsentrasi.
“Kemudian mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, termasuk perintah petugas. Ingat setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran itu sendiri. Supaya hati-hati di jalan, gunakan tata cara lalu lintas yang benar,” katanya.
Menyoal apakah ada penambahan kamera pada pelaksanaan ETLE, Budiyanto menuturkan, pihaknya akan memasang CCTV automatic number plate recognition (ANPR) secara bertahap.
“Penambahan kamera bertahap karena membangun fasilitas tidak semudah itu. Seperti kemarin menambah kamera di Thamrin, harus mengebor bawah. Jadi nanti bertahap,” ucapnya.
Sebelumnya, Budiyanto menjelaskan, pelanggar yang ter-capture kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor handphone pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan 3 hari setelah terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi akan disertakan foto bukti pelanggaran itu,” katanya.
Ia menyampaikan, setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blangko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
“Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama,” terangnya.
Dia menambahkan, setelah surat konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran ETLE melalui bank BRI. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk membayar denda tilang.
“Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan,” tandasnya.
Sumber : beritasatu.com
Gambar : metrotvnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]