Utang Rp 1 Triliun, Perusahaan Teh Sariwangi Dinyatakan Pailit
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
“Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang. Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka. Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.
Sudah membayar
Sementara PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersikeras tak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
“Pembayaran yang sudah kami lakukan tidak dianggap, maka kami dinyatakan pailit,” kata Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan.
Iim mengatakan, Indorub sejatinya telah melakukan pembayaran cicilan bunga kepada PT Bank ICBC Indonesia, sebagai pemohon pembatalan homologasi.
“Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar sejak Desember 2017. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari sebut Iim.
Namun ternyata pembayaran tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim. Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan wanprestasi atas perjanjian homologasi, sehingga dinyatakan pailit.
Dalam pertimbangannya, majelis yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar bilang, pembayaran yang dilakukan Indorub telat dari jangka waktu ditentukan.
“Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, termohon tak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada pemohon (ICBC), yaitu 416.000 dollar AS dari termohon 1 (Sariwangi), dan 42.000 dollar AS dari termohon 2 (Indorub). Baru pada 20 Desember 2017 hingga Agustus 2018 termohon 2 melakukan pembayaran masing-masing Rp 500 juta,” kata Hakim Ketua Abdul dalam sidang.
Utang piutang
Mengurai sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub harus dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2017. Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun, Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar.
Mengutip salinan putusan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub bari akan dibayar setelah waktu tenggang (grace period) enam tahun pascahomologasi. Sementara utang bunga akan langsung dibayar perbulan, selama delapan tahun pascahomologasi.
Perinciannya sebesar 4,75 persen akan dibayarkan pada tahun pertama, dan kedua 5,5 persen akan dibayar pada tahun ketiga, dan keempat. 6,5 persen akan dibayar pada tahun kelima, dan keenam. Dan 7,5% akan dibayar pada tahun ketujuh, dan kedelapan.
Kewajiban 416.000 dollar AS yang dimiliki Sariwangi, dan 42.000 dollar AS milik Indorub kepada ICBC pun sebenarnya hanya utang bunga pada tahun pertama. Pun, tagihan bunga ini yang harusnya dicicil tiap bulan kemudian ditangguhkan selama setahun pascahomologasi, sehingga harus dibayarkan pada 9 Oktober 2016.
“Debitor baru mulai melakukan pembayaran pada Desember 2017, dan ini juga tidak jelas untuk pembayaran apa? Karena selain utang bunga yang ditangguhkan, debitor juga punya kewajiban atas bunga dari 9 Oktober 2016. dan seterusnya, karena tagihan terus jalan,” kata Kuasa Hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Swandy Halim & Partners.
Makanya, kata Swandy permohonan pembatalan homologasi diajukan ICBC. Pun ia menambahkan bahwa pembayaran pun hanya dilakukan oleh Indorub, Sariwangi sama sekali tak pernah membayar.
Padahal, Swandy bilang tagihan PKPU sejatinya tanggung renteng (cross default). Dalam arti, seluruh tagihan PKPU jadi tanggung jawab bersama Sariwangi dan Indorub. Sehingga, jika Sariwangi tak mampu melakukan pembayaran, maka Indorub yang harus bertanggung jawab.
“Indorub hanya membayar porsinya saja, sementara dari Sariwangi tidak pernah ada pembayaran. Padahal ini cross default, dia juga punya kewajiban membayar utang Sariwangi,” sambung Swandy.
Hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan yang dipegang ICBC kepada Sariwangi senilai Rp 288,932 miliar, dan kepada Indorub senilai Rp 33,827 miliar.
Sementara perincian kewajiban senilai Rp 1,05 dari Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 719,03 miliar, 59 kreditor konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditor preferen (prioritas) senilai Rp 1,21 miliar.
Sedangkan kewajiban Indorub senilai Rp 35,71 miliar, perinciannya adalah lima separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp 3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp 922,81 juta.
Sumber : Kompas.com
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]