Dirjen PAS Dorong Aturan Khusus bagi Tahanan Lanjut Usia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong dibentuknya suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menuturkan, proporsi jumlah lansia melonjak dibandingkan kelompok usia muda. Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” kata Puguh dalam siaran pers saat Seminar Internasional bertemakan Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Puguh berharap, seminar internasional ini menghasilkan suatu kesepakatan dan regulasi untuk peningkatan perlindungan terhadap para narapidana lansia. Ia juga menuturkan, seminar ini bertujuan untuk menjaring informasi dan pengetahuan dari peserta terkait dengan kondisi dan permasalahan narapidana lansia yang dihadapi. “Menyusun dan merumuskan poin-poin kesepakatan terhadap upaya penanganan narapidana lansia,” kata Puguh.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyambut baik pelaksanaan Seminar Internasional Penanganan Narapidana Lansia. Yasonna mengatakan, dengan seminar ini diharapakan bisa menghasilkan satu komitmen internasional perihal bagaimana peraturan khusus untuk narapidana lansia di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
“Apa yang kita lakukan ini menjadi satu terobosan dari Indonesia khususnya Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM membuat suatu standar internasional tentang bagaimana kita mengtreat orang-orang tua karena ke depan jumlah orang tua semakin bertambah,” tutur Yasonna.
Seminar diikuti 160 orang peserta yang terdiri dari perwakilan delegasi negara sahabat, yakni Jepang, Singapura, Thailand, Korea, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina. Dalam seminar ini ada sesi pemaparan tentang konsep perlakuan narapidana dan tahanan lansia di setiap negara.
Selain negara-negara delegasi, Seminar Internasional juga dihadiri perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP), dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC).
Sumber : Kompas.com
Gambar : Poskota News
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]