Ditahan Polisi, Presenter dan Pemain Film Augie Fantius Tolak Didampingi Pengacara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kobes Pol. Argo Yuwono mengatakan empat saksi telah diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh presenter Augie Fantinus.
Augie ditahan oleh Polda Metro jaya akibat video yang diunggahnya dalam akun instagram pribadinya.
Dalam video tersebut Augie mengatakan bahwa ada seorang oknum polisi yang menjadi calo tiket dalam perhelatan Asian Para Games 2018. Padahal polisi tersebut bukan calo namun ingin mengembalikan tiket lebih yang dipesan oleh satu sekolah swasta.
Hanya saja oleh presenter yang juga pemain film itu langsung mengunggahnya dengan pernyataan sangat menyayangkan ada oknum polisi jadi calo tiket.
Oleh karena itu Augie dituduh a melakukan pencemaran nama baik Polri dan Augie pun dijerat pasal 27 Jo pasal 45 UU ITE.
“Kita emang sudah tangani dan lakukan penahanan dan kita sekarang sedang penyidikan. Artinya kita sedang periksa beberapa saksi, sudah ada 4 saksi,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Saksi ini terdiri dari polisi yang dituduh menjadi calo dan juga petugas yang berada di TKP kejadian. Rencananya, polisi juga akan turut memeriksa ahli.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau Augie tetap bersikukuh untuk menghadapi masalah hukum yang menjeratnya ini sendiri. Meski begitu kata Argo, pihak kepolisian tetap akan menyediakan pengacara.
“Yang bersangkutan tidak mau didampingi pengacara dan mau menghadapi sendiri. Tapi kita tetap akan sediakan,” tandasnya.
Sumber : poskotanews.com
Gambar : Kumparan.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]