AS Keluar dari Protokol Mahkamah Internasional
Amerika Serikat menghentikan perjanjian internasional terkait pengadilan tinggi PBB, Rabu (3/10). Langkah ini diambil setelah Pekan lalu, Palestina mengadukan AS ke pengadilan internasional ini.
Penasihat keamanan nasional Trump, John Bolton, mengatakan Amerika Serikat menyatakan keluar dari protokol mengenai Pengadilan Internasional di Den Haag.
“Ini terkait dengan kasus yang dibawa oleh Palestina dan menjadikan Amerika Serikat sebagai terdakwa. (Mereka) menentang langkah kami (yang memindahkan) kedutaan kami dari Tel Aviv ke Yerusalem,” katanya kepada wartawan di Gedung Putih, seperti dilansir AFP.
Bolton mengatakan bahwa Amerika Serikat keluar dari Protokol Opsional 1961 dan Penyelesaian Sengketa yang terangkum dalam Konvensi Wina. Kedua konvensi inilah yang menetapkan Mahkamah Internasional sebagai “yurisdiksi wajib” untuk menyelesaikan perselisihan antar negara. Kecuali negara bersangkutan memutuskan untuk menyelesaikannya di tempat lain.
Palestina mengadukan AS ke Mahkamah Internasional setelah negara itu memindahkan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Hal ini dianggap Palestina sebagai pengakuan AS bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel. Padahal wilayah itu masih menjadi sengketa antara kedua negara.
Langkah AS ini dianggap sebagai serangan terbaru terhadap sistem peradilan internasional oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, Trump juga sempat menolak otoritas Pengadilan Pidana Internasional ini saat berpidato di sidang umum PBB.
Meski demikian, Amerika Serikat akan tetap menjadi bagian dari konvensi yang mendasari pendirian Mahkamah Internasional. Lebih lanjut AS berharap agar negara-negara lain “untuk mematuhi kewajiban internasional mereka”, kata Bolton.
Tahun lalu Trump tak lagi berpegang pada preseden lama dan menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel. Ia pun lantas memindahkan kedutaannya ke kota itu.
Langkah itu memicu kemarahan warga Palestina yang menginginkan kota suci itu sebagai ibu kota mereka. Presiden AS sebelumnya memang tak pernah mendeklarasikan hal tersebut lantaran berharap ada penyelesaian damai antara Palestina dan Israel.
Pemimpin Palestina Sabtu (29/10) lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional terkait pemindahan kedutaan oleh AS ini. Ia pun menyebut langkah itu sebagai pelanggaran hukum internasional.
Majelis Umum PBB pun membuka jalan bagi negara itu untuk bergabun dengan pengadilan internasional. Pada 2012 PBB mengakui Otoritas Palestina sebagai negara pengamat non-anggota.
Di hari yang sama, kemarin, AS menarik dua keikutsertaannya dalam berbagai konvensi. Sebelum mengumumkan menarik diri dari konvensi pengadilan internasional ini, sebelumnya Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengakhiri perjanjian persahabatan tahun 1955 dengan Iran. Saat itu perjanjian dengan Iran disepakati dengan pimpinan Syah yang pro-Barat.
Langkah ini dilakukan setelah Iran mengutip perjanjian itu ketika berusaha mengakhiri sanksi baru AS yang diberlakukan oleh Trump. Sanksi itu dijatuhkan untuk menekan Iran terkait program pembatasan nuklir dari rezim ulama mereka.
Pengadilan Internasional memutuskan bahwa Amerika Serikat harus mengizinkan pengiriman barang-barang kemanusiaan seperti obat-obatan. Tapi Washington bersikeras bahwa pengiriman barang tersebut telah diizinkan.
Bolton mengatakan pengadilan, “gagal untuk menyadari bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi apapun untuk mengeluarkan perintah sehubungan dengan sanksi yang dikenakan Amerika Serikat.”
“Sebaliknya, pengadilan malah membuatIran menggunakannya sebagai forum propaganda,” katanya.
Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : International sindonews
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]