Menteri Perdagangan: Dampak Kenaikan PPh Impor ke Inflasi Kecil

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor tidak berdampak besar pada inflasi. Enggar mencontohkan barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi dalam negeri, seperti sabun, shampoo, kosmetik dan peralatan dapur, dapat disubstitusi dari produk dalam negeri.

“Sekarang tinggal beralih saja, jumlah penjualannya tidak besar, dan ada substitusinya sehingga dampak kepada inflasi tidak akan terlalu besar. Sangat kecil,” kata Enggar di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Enggar menilai penaikan tarif PPh impor barang konsumsi ini tidak akan berdampak pada inflasi akibat kurangnya ketersediaan barang yang dapat menyebabkan perubahan harga.

Hal itu karena barang konsumsi tersebut masih memiliki substitusi atau barang penggantinya di dalam negeri. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Dari 1.147 komoditas yang disesuaikan tarif PPh impornya, sebanyak 218 komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas tersebut adalah golongan barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri, contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.

Menteri Perdagangan Enggartiasto menegaskan bahwa tarif PPh impor terhadap barang impor yang digunakan sebagai bahan baku tidak ada perubahan. Tarif PPh impor untuk 57 komoditas diputuskan tetap 2,5 persen karena diidentifikasi memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga tidak diubah kebijakannya.

 

 

 

 

Sumber Berita : tempo.co
Sumber foto : Elshinta.com

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *