MK Prioritaskan Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wakil Presiden

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan sidang uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pendaftaran presiden-wakil presiden mulai dari tanggal 4-10 Agustus 2018.

“Juga perlu disampaikan pada persidangan ini bahwa kita sudah memprioritaskan termasuk itu karena kita masih menangani sidang pilkada,” ujar Arief Hidayat, ketua majelis hakim yang menyidangkan uji materi, di gedung MK, Senin (30/7/2018).

Namun, dia meminta agar pihak pemohon dapat memaklumi majelis hakim. Sebab, pada waktu bersamaan majelis hakim juga sedang menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2018.

“Kami juga sudah mengerti, tetapi saudara juga harus mengerti kita menangani sidang pilkada. Akan kita laporkan seluruh apa yang saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim,” kata dia.

Sementara itu, Ricky K Margono, kuasa hukum Partai Perindo, selaku pihak pemohon menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mengenai pembacaan putusan uji materi itu.

Dia hanya berharap putusan uji materi itu dapat diputuskan sebelum 10 Agustus. Sehingga, dia menambahkan, Presiden petahana Joko Widodo dalam mengajukan siapa yang menjadi wakil presiden sudah dengan legowo bisa dilaksanakan.

“Tidak lah. Kita tidak memaksa. Kita meminta prioritas. Kenapa kita meminta prioritas karena di tanggal 4 sampai tanggal 10 itu adalah deadline. Yang kita mintakan itu kan sesuai dengan kontitusi kita juga,” kata Ricky.

 

 

 

 

Sumber Berita : tribunnews.com
Sumber foto : Suara Pembaruan

 

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *