KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sembilan saksi sebagai pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kesembilan orang itu akan diperiksa sebagai saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
“Hari ini pemeriksaan saksi pengembangan dugaan tindak pidana korupsi suap di MA di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Kesembilan saksi tersebut yakni wiraswasta Heryanto Tanaka, karyawan swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto, pengacara Theldorus Yosep Parera, dan pengacara Eko Suparno.
Kemudian empat pegawai negeri sipil (PNS) yakni Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetyo Nugroho, juga terdakwa yang merupakan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sebelumnya, KPK telah mengonformasi soal Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam konferensi pers, Rabu (10/5).
“Tersangka Hasbi dan Dadan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK memastikan bakal menyita sejumlah aset dan properti hasil korupsi yang dilakukan Hasbi Hasan.
“Seperti kami sampaikan, terkait rumah, mobil pokoknya yang berkaitan dengan bukti tipikor akan kami sita,” tuturnya.
Menurutnya, semua pihak yang diduga memiliki informasi terkait perkara itu juga akan dipanggil sebagai saksi, termasuk Windy Yunita Ghemari.
“Semua orang yang punya pengetahuan ini akan kami panggil dan mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apapun itu diabaikan,” kata dia.
Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com