MbS Bisa Berikan Kewarganegaraan Saudi bagi Orang Asing Lewat UU Baru

Perdana Menteri sekaligus Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) mengesahkan undang-undang (UU) baru yang bisa memberikan kewarganegaraan kepada orang asing.

Berdasarkan amandemen UU Kewarganeraan Saudi, MbS bisa memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang terpilih sesuai usulan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut menjadi UU pada 13 Maret.

“Setelah meninjau Keputusan Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi ‘kewarganegaraan Saudi bisa diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri’,” demikian teks keputusan itu yang dirilis di media resmi, Umm Al Qura, pekan lalu.

Teks itu juga menyebutkan bahwa keputusan akan diberlakukan sejak tanggal publikasi dalam Lembaran Negara Resmi, demikian dikutip The National.

Nantinya, keputusan itu akan dikomunikasikan kepada yang diminta untuk mengadopsinya dan bertindak sesuai UU.

Saudi Gazette melaporkan, UU ini merupakan perubahan besar dari peraturan sebelumnya. Sebab, Saudi telah menghapus Pasal 28 soal Peraturan Eksekutif Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi.

Pasal tersebut mengharuskan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang diperlukan untuk memberikan kewarganegaraan sesuai dengan Pasal 8 UU Kewarganegaraan.

Dengan demikian, di aturan terbaru PM bisa memberikan kewarganegaraan ke orang tertentu.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal penerbitan dalam Lembaran Negara Resmi.

Sebelum menjadi UU, kerajaan mengeluarkan dekrit untuk menyetujui amandemen Pasal 8 UU Kewarganegaraan Saudi pada Januari lalu.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *