Bawaslu Bakal Longgarkan Aturan Sosialisasi Capres, Asalkan Tidak Ada Ajakan Memilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti kampanye di luar jadwal kampanye oleh partai politik atau calon presiden.
Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Bachtiar Baetal menyebut, perlu dibedakan lebih dahulu mana sosialisasi mana kampanye. Menurutnya Bawaslu tengah mengatur adanya pelonggaran agar tidak setiap sosialisasi disebut sebagai kampanye.
“Dilonggarkan saja (disebut) sosialisasi, sepanjang tidak ada ajakan. Esensinya (kampanye) pada ajakan memilih. Kami menunggu regulasi itu dari KPU,” kata Bachriar dalam diskusi Bawaslu, Senin (20/2/2023).
Bachtiar menyebut kampanye di luar jadwal hanya terancam sanksi admnistratif saja. “Kampanye di luar masa kampanye itu kampanye di luar masa kampanye konsekunesi tidak ada pidana. Tapi Administrasi bisa kita proses, tapi itu buat parpol, ini yang jadi problem,” ujarnya.
Selain itu, Bachtiar juga menyatakan pihaknya telah memetakan ada 17- 18 potensi isu-isu krusial yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye.
“Belum ditambah dengan dana kampanye. Dana kampanye itu kami petakan ada sekitar 6 atau 7 persoalan yang muncul soal dana kampanye,” kata dia.
Potensi-potensi krusial itu saat kampanye adalah kampanye tempat ibadah, pendidikan, hingga di media sosial, apalagi saat ini regulasi kampanye di media sosial masih lemah.
“Termasuk kampanye di tempat ibadah, pendidikan, penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di medsos, di medsos juga itu jadi persoalan. Kami juga sedang melakukan kajian secara rutin terkait medsos, karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil, bahkan hampir tidak ada,” katanya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com