MK Putus Gugatan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (20/7). Pasal itu mengatur pidana pencemaran nama baik melalui konten digital.
Perkara nomor 36/PUU-XX/2022 itu akan disidangkan mulai pukul 10.00 WIB. MK menghelat persidangan secara daring dan bisa diakses melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Perkara ini diajukan 29 orang pembuat konten digital. Dalam petitum, mereka meminta MK menyatakan pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka juga mengajukan opsi inkonstitusional bersyarat. Para pembuat konten digital itu mengajukan 12 poin perubahan untuk pasal 27 ayat (3) dan enam poin perubahan untuk pasal 28 ayat (2).
Salah satu di antaranya adalah meminta MK menyatakan pencemaran nama baik di ranah digital sebagai delik aduan absolut. Dengan demikian, hanya korban dan secara perseorangan yang bisa mengadukan pencemaran baik.
Poin lainnya adalah menyatakan pendapat dan kritik bukan bagian dari pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian.
Poin lainnya meminta MK menyatakan aparat penegak hukum hanya bisa memproses ujaran kebencian jika ada ajakan langsung untuk membenci suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia