Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Quotex

Terlapor Doni Salmanan memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option melalui platform Quotex.

Tidak sendiri, Doni Salmanan hadir bersama tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB.

Dia terlihat mengenakan kemeja biru lengan panjang, masker putih, dan dengan menggunakan sepatu Air Jordan berwarna hitam putih.

Saat bertemu awak media yang sudah menunggunya, Doni Salmanan terlihat tertawa meski wajahnya tertutup oleh wajah.

“Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya,” kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8/2/2022).

Doni Salmanan terjerat atas kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : SINDOnews

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *