Syarat Perjalanan Darat dan Laut Saat PPKM Level 4
Seluruh pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM level 4, 3 dan 2 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti bis, kapal laut hingga kereta wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip aturan tersebut, Selasa (10/8), selain menunjukkan kartu vaksinasi, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” tulis aturan tersebut.
Aturan pun menuliskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, untuk kapasitas transportasi umum berbeda-beda sesuai level daerah PPKM. Dalam aturan tersebut, maksimal kapasitas kendaraan umum dalam wilayah PPKM level 4 adalah 50 persen.
Sementara untuk wilayah PPKM level 3, maksimal kapasitas transportasi umum sebanyak 70 persen dan wilayah PPKM level 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Aturan tersebut pun mengingatkan agar tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com