Kemendagri Pastikan Urus Administrasi Tak Perlu Salinan e-KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak perlu fotokopi e-KTP untuk verifikasi data kependudukan. Pernyataan itu merespons keluhan warganet di Twitter yang sampai membuat kata kunci “eKTP” trending topic.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan e-KTP sudah didesain menggunakan teknologi mutakhir. Seharusnya, tidak perlu lagi menggunakan fotokopi.

“Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader,” kata Zudan lewat keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Zudan menyampaikan e-KTP sudah dilengkapi dengan chip. Sehingga, instansi bisa memverifikasi data kependudukan hanya dengan mengetap e-KTP ke mesin pembaca.

Dia menyebut verifikasi menggunakan tap e-KTP sudah berjalan di sejumlah bank. Sistem itu juga digunakan Kemendagri untuk mendata tamu yang datang ke kantor mereka.

Meski begitu, Zudan mengakui belum semua lembaga di Indonesia memiliki mesin pembaca e-KTP. Ia menyebut baru ada sekitar 50 ribu mesin pembaca yang beroperasi di berbagai lembaga.

“Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, e-KTP menjadi perbincangan warganet di Twitter. Sebagian besar mencuitkan keluhan mereka lantaran masih harus fotokopi KTP, meski Indonesia telah menganut sistem e-KTP.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *