Catherine Wilson Resmi Bebas dari Penjara
Terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Catherine Wilson, akhirnya resmi bebas dari penjara Rutan Cilodong pada Sabtu (13/2/2021). Bebasnya Catherine Wilson ini langsung disambut hangat oleh keluarga yang menjemputnya pada Sabtu pagi kemarin.
“Iya, sudah (bebas penjara), Alhamdulillah. Kemarin (Sabtu) sudah keluar, sudah komunikasi juga sama dia sorenya,” kata Randy, manajer Catherine Wilson, saat dihubungi. Dalam panggilan video dengan Randy, Catherine Wilson mengaku menyesal telah mengonsumsi narkoba dan bakal memperbaiki kepribadiannya di 2021 ini. Randy juga mengingatkan kepada Catherine Wilson agar tidak mengulangi dan jatuh di lubang yang sama di kemudian hari. “Dia bilang kangen, 2021 harus lebih baik, rencana mau kasih santunan anak yatim buat buang sial, sama mau berkarya lagi, itu doang sih,” kata Randy.
“Terus saya juga ngingetin supaya jangan bandel lagi, cukup sekali. Dia bilang kapok dan enggak mau lagi,” ujar Randy menirukan percakapannya dengan Catherine Wilson. Randy mengatakan, Catherine Wilson juga bersyukur telah menghirup udara bebas dan bisa merayakan ulang tahunnya dengan keluarga yang jatuh pada 25 Februari 2021. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sementara, Catherine Wilson saat menerima vonis telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com