Rilis UU, China Akan Dirikan Kantor Keamanan di Hong Kong
Pemerintah China merilis cetak biru Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru dan kontroversial pada Sabtu lalu. UU tersebut dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing atas kebebasan Hong Kong.
Di bawah UU itu, China berwenang mengesampingkan sistem hukum Hong Kong yang independen. Dalam beleid itu, pemerintahan Presiden XI Jinping juga bisa mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong Kong yang dinilai kian mengikis otonomi wilayah khusus itu.
Kantor berita pemerintah China, Xinhua, melaporkan kantor keamanan nasional itu ditujukan agar bisa memandu dan mengawasi kepolisian setempat mengenai keamanan nasional.
“Kantor tersebut juga akan mengumpulkan dan menganalisis intelijen keamanan nasional,” bunyi laporan Xinhua seperti dilansir CNN.
Xinhua menyebut Beijing akan menunjuk langsung pejabat yang akan memimpin kantor keamanan nasional China di Hong Kong.
Tak hanya itu, UU itu bahkan memberikan kewenangan pemerintah Hong Kong yang tunduk pada China memilih sendiri hakim-hakim dalam penanganan kasus terkait keamanan nasional. Kewenangan itu disebut membahayakan sistem peradilan Hong Kong yang selama ini independen.
Dalam RUU itu, aparat penegak hukum China juga dimungkinkan “menjalankan yurisdiksi” atas kasus-kasus kriminal yang terjadi di Hong Kong dan “membahayakan keamanan nasional dalam situasi tertentu”.
Namun, cetak biru UU itu tak menjelaskan karakteristik kasus seperti apa yang bisa diambil alih penanganannya oleh pihak berwenang China.
Draf itu hanya menjelaskan kasus kriminal yang akan ditangani UU tersebut antara lain kasus upaya pemisahan diri (separatisme), upaya penggulingan kekuasaan negara, kegiatan terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang membahayakan keamanan nasional.
RUU itu juga meminta pemerintah Hong Kong membentuk komisi keamanan nasional yang akan dipimpin langsung pemimpin eksekutif wilayah itu, Carrie Lam.
Menurut Xinhua, UU Keamanan Nasional akan diterapkan ketika hukum Hong Kong tidak konsisten dan dinilai tidak mampu menangani gejolak yang terjadi di wilayah itu.
Jika RUU ini disahkan, beleid itu akan resmi diberlakukan oleh Beijing melalui persetujuan legislatif Hong Kong.
Sementara itu, Carrie Lam menyatakan pemerintahannya mendukung RUU ini sepenuhnya
“Pemerintah Hong Kong sepenuhnya mendukung kerja legislatif untuk menjaga keamanan nasional dan melakukan persiapan yang diperlukan,” ujar Lam.
Lam menuturkan pemerintahannya akan membentuk unit-unit baru dalam kepolisian Hong Kong dan Departemen Kehakiman “untuk memikul tanggung jawab utama dalam melaksanakan penegakan hukum yang relevan” dengan RUU tersebut.
RUU Keamanan Nasional Hong Kong gagasan China kembali menuai kontroversi dan memicu demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran di wilayah itu kembali terjadi setelah sempat mereda ketika pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.
RUU itu menuai kritik karena dianggap dapat mengancam otonomi khusus dalam sistem ‘satu negara, dua sistem’ yang selama ini dijanjikan China terhadap Hong Kong sejak dikembalikan dari Inggris pada 1997 lalu.
Para kritikus khawatir RUU itu akan digunakan China untuk mengekang kebebasan di Hong Kong.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia