WHO Menetapkan Virus Korona Sebagai Pandemi Global
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus korona (covid-19) sebagai pandemi global. Sebab, penyebaran virus ini meningkat 13 kali lipat selama dua minggu terakhir.
Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengaku prihatin atas kasus ini. Dia bahkan khawatir dengan lambannya penanganan virus yang dilakukan oleh negara-negara terdampak.
“Oleh karena itu kami telah membuat penilaian covid-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” kata Tedros seperti dilansir situs resmi WHO, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Pandemi adalah penyakit yang menyebar di banyak negara di seluruh dunia secara bersamaan. Negara diminta agresif dalam menangani penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
“Beberapa negara telah menunjukkan bahwa virus ini dapat ditekan dan dikendalikan,” katanya.
Menurutnya, penetapan pandemi merupakan alarm bagi negara-negara lain untuk siaga penuh dengan penyebaran virus korona. Pemerintah setiap negara harus bisa melindungi kesehatan warganya, terpenting mencegah penyebaran virus tersebut.
“Kami melakukan ini bersama untuk melakukan hal yang benar dengan tenang dan melindungi warga dunia. Itu bisa dilakukan,” katanya.
Tercatat di luar Tiongkok, Italia cukup parah dilanda virus korona. Italia bahkan menutup pintu masuk setelah ada 9.172 kasus dengan 463 orang meninggal.
Di Indonesia, jumlah orang terjangkit virus korona terus bertambah. Tercatat, ada 34 pasien positif korona.
Satu warga negara asing juga meninggal setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Indonesia. Pasien berusia 53 tahun itu juga menderita hipertensi, diabetes, dan hipertiroid sebelum terjangkit korona.
Sumber : medcom.id
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]