Sri Mulyani Pangkas Jumlah Barang Impor Terlarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas jumlah impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas) hingga 50 persen. Tujuannya untuk memudahkan impor bahan baku di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona.

“Lebih dari 749 HS code yang lartasnya akan dihilangkan. Itu sekitar lebih dari 50 persen,” ungkapnya, Rabu (11/3).

Untuk diketahui, lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impor dan ekspornya. Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdapat 20 instansi yang menetapkan daftar lartas.

Beberapa contoh produk yang masuk lartas meliputi alat dan perangkat telekomunikasi, obat, alat kesehatan, bahan berbahaya (B2), bahan berbahaya dan beracun (B3), hortikultura, obat tradisional, bahan obat ikan, pelumas, bahan peledak, bahan radioaktif, pestisida, dan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelonggaran lartas itu hanya ditujukan kepada 500 importir bereputasi baik. Sebelumnya, bendahara negara juga telah menyampaikan rencana pelonggaran bagi 500 importir tersebut.

“Kemudahan impor itu mengurangi atau menghapuskan lartas sektor tertentu,” ucapnya.

Selain pengurangan lartas, Airlangga menyebutkan pemerintah akan mengintegrasikan sistem online Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaportnet, sehingga mendorong ekosistem logistik nasional (National Logistics Ecosystem). Tujuannya, untuk meningkatkan efisiensi logistik.

“Teknisnya nanti dirapatkan lagi, ini masih perlu dibulatkan,” papar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono menuturkan pemerintah menyiapkan empat stimulus bagi kegiatan ekspor dan impor. Pertama, berupa penyederhanaan aturan larangan pembatasan tata niaga ekspor.

Kedua, pemerintah akan mengurangi larangan pembatasan tata niaga terhadap impor. Ketiga, pemerintah akan mempercepat proses impor bagi 500 importir bereputasi baik. Keempat, pemerintah akan mengurangi biaya logistik di pelabuhan.

“Intinya seluruh aturan tata niaga ekspor diminta disederhanakan dan kalau tidak perlu, dihapuskan,” katanya.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Okezone Ekonomi

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *